LSN News › Indonesia

Politics · Indonesia Bureau

Mahkamah Konstitusi Perintahkan Akhiri Keimpunan Militer

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan pemerintah untuk mengakhiri praktik keimpunan bagi anggota militer dalam kasus-kasus pelanggaran hukum. Keputusan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam menegakkan akuntabilitas dan supremasi hukum di Indonesia.

LSN Indonesia · 18 October 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menerbitkan putusan penting yang memerintahkan penghentian perlakuan istimewa bagi personel militer yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Putusan tersebut menekankan bahwa tidak ada satupun institusi atau kelompok yang boleh berada di atas hukum, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia.

Melalui putusannya, MK menentang praktik panjang yang memungkinkan kasusnya militer ditangani melalui jalur hukum militer internal alih-alih pengadilan sipil reguler. Keputusan ini dianggap sebagai respons terhadap keprihatinan berkelanjutan mengenai minimnya pertanggungjawaban dalam sistem peradilan militer.

Putusan MK ini mengharuskan pemerintah untuk melakukan reformasi sistematis dalam mekanisme penyelidikan dan penuntutan kasus yang melibatkan personel militer. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memberikan kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan nasional.

Para pengamat hukum menganggap putusan ini sebagai milestone penting dalam perjalanan Indonesia menuju negara hukum yang lebih kuat dan adil. Implementasi putusan MK akan memerlukan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan mekanisme baru berfungsi efektif dan konsisten.