LSN News › Indonesia

Politics · Indonesia Bureau

Proliferasi Drone Desak Pembaruan Regulasi Ruang Udara Indonesia

Meningkatnya penggunaan drone di Indonesia mendorong perlunya peninjauan menyeluruh terhadap undang-undang pengelolaan ruang udara yang ada. Pakar menyebut kerangka regulasi saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi drone yang pesat.

LSN Indonesia · 29 October 2026

Pesatnya pertumbuhan penggunaan drone komersial dan konsumer di seluruh Indonesia telah membuka pertanyaan kritis tentang kecukupan undang-undang pengelolaan ruang udara nasional. Regulasi yang berlaku saat ini dianggap belum sepenuhnya mengantisipasi kompleksitas operasional drone dan potensi risiko terhadap keselamatan penerbangan manned aircraft.

Para ahli penerbangan dan pengambil kebijakan mengakui bahwa pertumbuhan eksponensial industri drone telah melampaui kapasitas kerangka regulasi yang dirancang untuk era sebelumnya. Masalah yang dihadapi mencakup kesulitan dalam melacak operasi drone ilegal, kurangnya standar pelatihan pilot drone yang konsisten, dan keterbatasan sistem manajemen lalu lintas udara untuk mengintegrasikan traffic drone.

Autoritas penerbangan sipil telah mulai mengidentifikasi area-area dimana undang-undang dan peraturan perlu diperkuat. Prioritas mencakup penetapan koridor penerbangan drone yang jelas, implementasi sistem identifikasi otomatis drone, dan pengembangan protokol keselamatan yang lebih ketat untuk operasi di kawasan padat penduduk.

Para pemangku kepentingan menekankan bahwa modernisasi regulasi harus seimbang antara mendukung inovasi teknologi dan industri drone dengan memastikan keselamatan publik dan integritas ruang udara. Proses peninjauan undang-undang diharapkan akan melibatkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, industri penerbangan, dan operator drone.