LSN News › Indonesia

Politics · Indonesia Bureau

Kapolri: Penyelidikan Penyadapan Adalah Wewenang Penegak Hukum

Kepala Kepolisian Nasional menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus penyadapan merupakan tanggung jawab dan kewenangan institusi penegak hukum. Pernyataan ini diberikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap isu penyadapan ilegal di Indonesia.

LSN Indonesia · 6 November 2026

Kepala Kepolisian Nasional Republik Indonesia menekankan bahwa penanganan kasus penyadapan harus ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang tepat dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, investigasi terhadap dugaan penyadapan ilegal merupakan domain profesional yang harus ditangani oleh lembaga kepolisian dengan keahlian dan otoritas yang memadai.

Kapolri menjelaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan terkait aktivitas penyadapan akan diproses melalui saluran resmi dan transparan sesuai dengan standar hukum acara pidana. Ia menekankan komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak warga negara dan mengungkap setiap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks ini, Kapolri juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan penyadapan ilegal kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara profesional dan berdasarkan bukti yang kuat. Institusi kepolisian siap bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya dalam memastikan bahwa setiap kasus penegakan hukum ditangani dengan integritas tinggi dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.